Buruan, Masih Ada Tiket KA Jarak Jauh Untuk Periode 4-7 Mei 2022

Senin, 02 Mei 2022 | 06:00 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Buruan, Masih Ada Tiket KA Jarak Jauh Untuk Periode 4-7 Mei 2022


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Ingin mudik naik kereta api tanpa macet di jalan? Ada kabar gembira dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), khususnya KAI Daop Jakarta. Perusahaan pelat merah ini menginformasikan masih adanya tiket kereta api periode mudik Lebaran untuk tanggal setelah hari raya Lebaran.

Tepatnya adalah untuk tanggal 4 Mei sampai 7 Mei 2022. Menurut Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangannya, Minggu (1/5), dari data yang ada, tiket pada tanggal tersebut masih cukup tersedia meskipun jumlah pemesanan terus meningkat.

Ia memberi contoh untuk perjalanan tanggal 4 Mei 2022 jumlah tiket yang terjual sudah mencapai 80% dari total ketersediaan tempat duduk. KAI Daop Jakarta pun mengajak masyarakat yang akan mudik menggunakan jasa kereta api setelah lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan dan merencanakan perjalanan dengan baik.

Tak hanya itu, Eva juga menginformasikan supaya masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur connecting train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan kerata api (KA) dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

KAI sendiri sudah membuat masa angkutan Lebaran ditetapkan H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau  dari tanggal 22 April sampai 13 Mei 2022.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Tiket KA Jarak Jauh dari Jakarta Telah Terjual 100%

Bagi calon penumpang, Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan  untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan kereta api sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.

Mulai 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan kereta api sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru