Buruh Desak Pengusaha Jalankan Revisi Penetapan UMP 2022 DKI, Ini Respons Hippi

Rabu, 29 Desember 2021 | 20:06 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Buruh Desak Pengusaha Jalankan Revisi Penetapan UMP 2022 DKI, Ini Respons Hippi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Buruh Desak Pengusaha Jalankan Revisi Penetapan UMP 2022.


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pengusaha untuk menjalankan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Seperti diketahui, dalam Kepgub tersebut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Presiden KSPI Said Iqbal mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta menggunakan pendekatan hukum dan bukan kekuasaan.

Sebelum ada keputusan Mahkamah Konstutusi (MK), Anies menggunakan PP 36/2021. Namun, setelah ada putusan MK, Gubernur DKI Jakarta menganalisa dan KSPI memberikan legal opinion terhadap putusan MK.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Kebijakan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 Picu Polemik

Putusan MK atas UU Cipta Kerja menyatakan penyelenggara negara harus menangguhkan kebijakan strategis dan berdampak luas.

“Pengupahan adalah kebijakan yang strategis. Jadi keputusan revisi UMP DKI Jakarta tidak salah. Sehingga PP Pengupahan tidak masuk dalam pertimbangan penetapan upah DKI Jakarta. Jadi, tidak perlu mengikuti pemerintah pusat,” ucap Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (29/12).

Selain itu, lanjut Iqbal, sebelum revisi UMP DKI Jakarta 2022 diumumkan ke publik, Bappenas sempat melakukan simulasi perhitungan kenaikan UMP sekitar 5% yang dapat menaikkan daya beli masyarakat hingga Rp 180 triliun.

“Bila dikampanyekan terus oleh Apindo tentang penolakan upah atau menyuruh pengusaha tak menjalankan upah DKI Jakarta ini, buruh akan demo besar-besaran di kantor Apindo pusat dan daerah,” ucap Iqbal.

Baca Juga: Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun 2022 Rp 4,64 juta, Begini Respons Pengusaha

KSPI menilai, kenaikan UMP di DKI Jakarta yang naik 0,8% tidak adil. Hal ini juga dinilai mampu mencoreng wajah Indonesia karena kenaikan UMP yang terbilang kecil, padahal Indonesia pada tahun 2022 menjadi Presidensi G20.

“Kami meminta kepala daerah lain juga mempertimbangkan hal yang sama terkait kenaikan upah ini,” ucap Iqbal.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru