Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyoroti peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tidak segera merespon polemik penetapan UMP di DKI Jakarta.
“Menteri Ketenagakerjaan sebagai wakil dari pemerintah pusat yang membuat regulasi UMP ini hemat kami lelet dan lambat merespon dinamika ini,” ucap Sarman saat dihubungi, Rabu (29/12).
Sarman menyatakan, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, terutama regulasi yang berkaitan dengan UMP. Sebab revisi penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak sesuai regulasi yakni PP 36/2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Sah! Keputusan Gubernur Anies Terbit, UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta
“Jadi kami masih tetap berharap agar dalam waktu dua sampai tiga hari ini misalnya, harus menteri tenaga kerja turun tangan luruskan masalah ini supaya memberikan suatu kepastian bagi dunia usaha dan iklim investasi,” ujar Sarman.
Sarman menyatakan, jika penetapan UMP berdasarkan Kepgub terbaru tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka akan memberatkan bagi dunia usaha karena cashflow pengusaha yang terbilang masih belum baik mengingat pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Selain itu, dikhawatirkan akan adanya rasionalisasi yang dilakukan pengusaha. Misalnya menunda untuk membuka lowongan pekerjaan dan merumahkan sebagian karyawan secara bergiliran.
“Jadi memang uang cashflow pengusaha masih sekarat. Mereka saat ini belum berpikir UMP, mereka baru berpikir bagaimana mampu bertahan sampai tahun depan dan syukur-syukur ekonomi kita mulai tumbuh,” ujar Sarman.
Baca Juga: Gubernur Anies Resmi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta
Lebih lanjut Sarman mengatakan, terkait rencana mengajukan gugatan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP ke PTUN. Jika Kementerian Ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan polemik UMP DKI Jakarta tahun 2022, maka pengusaha kemungkinan akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kalau menyangkut apakah kita akan ke PTUN atau bagaimana, itu kan nantinya kalau dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak sanggup menangani ini maka pengusaha juga akan bertindak ke PTUN. Artinya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan ini, mereka yang membuat regulasi tapi mereka nggak bisa menyelesaikan,” jelas Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News