Ia mengatakan, ada dua hal yang memicu aksi protes mereka. Pertama terkait dihapusnya coretan-coretan protes buruh di tembok dan pagar pabrik unit 2 sehari sebelumnya, serta kedua rencana pihak eks-manajemen PT Retjo Pentung membayar hak pesangon buruh namun tanpa ada dialog serta jumlah buruh yang tidak sesuai data serikat pekerja.
"Data kami ada sekitar 250-300-an buruh yang belum diselesaikan pesangonnya oleh manajemen (PT Retjo Pentung), tapi kenapa mereka melalui kuasa hukumnya hanya mendaftarkan 171 ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa," tutur Rudi ditimpali buruh lain.
Rudi dan kawan-kawan menuntut agar terlebih dahulu dilakukan dialog antara pemilik atau eks-manajemen PT Retjo Pentung dengan buruh.
Selain soal data buruh yang harus dikonfrontir, kata dia, buruh juga menuntut pelipatgandaan jumlah pesangon sebagaimana putusan Mahkamah Agung tahun 2008, dikalikan jumlah tahun penundaan pembayaran oleh pihak PT Retjo Pentung hingga 2016.
"Kalau mengacu hasil putusan MA, total tanggungan perusahaan untuk membayar pesangon buruh yang jumlahnya 300-an ini sekitar Rp1 miliar. Tapi karena terus molor tidak dibayarkan hingga sekarang, kami menuntut hak kami dilipatgandakan. Kali delapan tahun keterlambatan," imbuh Rudi.
Tidak ada konfirmasi dari pihak pemilik maupun manajemen PT Retjo Pentung karena sumber-sumber yang ada tidak bisa dihubungi.
Pabrik rokok PT Retjo Pentung merupakan perusahaan rokok yang berkembang pesat di era 1990-an. Pangsa pasar perusahaan rokok ini menyasar segmen konsumen menengah ke bawah, dengan produk unggulan rokok kretek merek Retjo Pentung.
Pabrik rokok ini mengalami kebankrutan dan dinyatakan pailit pada medio 2003-2004, sehingga seluruh operasional pabrik dihentikan yang berdampak rasionalisasi karyawan dan buruh secara massal pada tahun yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News