KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair 100%.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebutkan THR akan cair bertahap sejak 26 Februari 2026 lalu.
Teddy juga mengungkapkan THR yang dimaksud berbeda dengan gaji ke-13.
“THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” kata Teddy, dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Lantas, berapa besaran THR yang diterima para ASN dan pensiunan?
Besaran THR yang diterima
Pemerintah menyatakan telah menganggarkan THR sebesar Rp 55 triliun pada Lebaran 2026. Jumlah tersebut naik sebanyak 10 persen dibanding tahun lalu.
Anggaran THR ini menyasar kepada sebanyak 10,5 juta penerima.
Adapun rincian dana THR meliputi:
- 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri sebanyak Rp 2,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah sebanyak Rp 20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan sebanyak Rp 12,7 triliun
Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp 124 triliun.
Baca Juga: Program Arus Balik Gratis dari Garut 2026 Dibuka, Hemat Biaya ke Jabodetabek
Sementara itu, terkait bonus hari raya (BHR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, pemerintah dan aplikator (GoTo, Grab, Maxim, InDrive) sepakat menyiapkan dana sekitar Rp 220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi.
Paling lambat diberikan H-7 Lebaran
Teddy menekankan agar THR untuk pekerja swasta wajib diberikan penuh dan tidak dicicil. THR tersebut harus sudah diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif plus denda 5 persen.
"Penyaluran didorong lebih cepat yaitu antar H-14 sampai H-7 Idul Fitri," kata Teddy.
Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, diskon transportasi berupa subsidi sebesar Rp 911,16 miliar, dan kebijakan work from anywhere (WFA) kepada ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Komponen THR ASN 2026
Dilansir dari Kontan, Rabu (18/2/2026), kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Daftar Gaji ASN 2026 sebagai Komponen THR
Sebagai informasi, gaji ASN tahun 2026 masih sama seperti tahun 2024 dan 2025.
Ketentuan mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Lebaran 2026? Berikut Rincian Resminya dan Tanggal Masuk
Berikut daftar lengkap gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Klik mudikpertamina2026.com, Pendaftaran Mudik Bareng Pertamina 2026 Dibuka Hari ini
Besaran THR Pensiunan 2026
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026), untuk pensiunan PNS, nominal THR diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Dengan demikian, jumlahnya mengikuti golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berdasarkan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (3/3/2026), besaran THR pensiunan 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasinya:
1. Pensiunan PNS Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Tonton: Saat Ruang Fiskal Sempit, Salah Langkah Bisa Berbalik Arah
4. Pensiunan PNS Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Karena THR pensiunan 2026 dibayarkan sebesar uang pensiun bulanan, nominal yang diterima akan berada dalam rentang tersebut sesuai golongan masing-masing penerima.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "THR ASN dan Pensiunan 2026 Cair 100 Persen, Ini Jadwal dan Besarannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News