TIPS BERKENDARA - JAKARTA. Simak cara cek data pelanggar hingga denda ETLE secara online. Kini tilang online semakin lewat bantuan kamera ETLE, kamera HP, hingga mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar).
Cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik penting untuk menghindari masalah di masa mendatang.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan teknologi kamera dan sensor canggih.
Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Dicatat Kamera ETLE Jakarta dan Besaran Dendanya
Pelanggar akan menerima pemberitahuan denda tilang online atau ETLE yang harus segera dibayar. Jika tidak diselesaikan, surat-surat kendaraan dapat diblokir oleh pihak berwenang, yang bisa menghambat proses jual-beli maupun penyewaan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Korlantas Polri, salah satu metode tilang online yang sudah diterapkan adalah melalui Mobil Incar. Pelanggar yang terdeteksi akan menerima surat tilang di rumah, lengkap dengan bukti foto saat pelanggaran terjadi, sehingga tidak dapat disangkal.
Sanksi tilang elektronik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara dapat memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang ETLE secara online.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan, Komponen, dan Denda Terlambat Tebus STNK
Dalam ETLE terdapat nama pemilik kendaraan hingga kode referensi terkait dengan pelanggaran dan dendanya. Kode referensi ETLE merupakan nomor unik yang tertera dalam surat tilang yang dikirimkan oleh kepolisian.
Fungsinya dapat membantu sistem mengidentifikasi informasi detail seperti waktu, tempat, dan jenis pelanggaran dari pengendara,
Untuk itu, simak panduan mudah untuk cek ETLE berikut dengan praktis.
Baca Juga: Biaya Harian BYD Atto 3 Rp 18.527,20 Per hari, Cek Harga Mobil BYD Atto, Dolphin & M6
Cek tilang elektronik atau ETLE
Berikut cara cek status tilang elektronik atau ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/ pada brower.
- Masukkan plat nomor kendaraan dan masukan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
- Pilih "Cek Data".
- Apabila terdapat pelanggaran, tunggu notifikasi data kendaraan.
- Informasi akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
- Konfirmasi dengan data pribadi Anda.
- Nantinya, kode VA BRIVA akan dikirim ke Nomor HP.
- Segera lakukan pembayaran denda tersebut.
Anda perlu mewaspadai modus penipuan berupa modus surat tilang palsu pada SMS maupun pesan WhatsApp.
Cek Data di Laman Kejaksaan RI
Selain itu, ada laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengecek besaran pembayaran denda dan pengambilan barang bukti.
- Anda hanya perlu mengunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/info/pengumuman pada browser.
- Masukkan Nomor Register Perkata, Nomor Pelanggar, dan Plat Nomor.
- Muncul lokasi hingga besaran denda.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Abaikan Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir
Jenis Denda Tilang Eletronik
Ada beberapa jenis pelanggaran beserta dendanya.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: denda Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar: denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah: denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI: denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor: denda Rp 100.000.
Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan untuk Ganti Plat Nomor Polisi
Contoh pembayaran ETLE via ATM BRI
Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI.
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain, lalu Pembayaran, kemudian Lainnya, dan pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah benar, seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran e-tilang yang sah.
- Struk ATM asli kemudian diserahkan kepada petugas ETLE untuk menukar dengan barang bukti yang disita.
Itulah penjelasan mengenai panduan untuk cek tilang elektronik atau ETLE secara online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan.
Tonton: Polri Terapkan Sistem Baru, Ini Poin Tiap Pelanggaran & Hukuman Tilang Poin
Selanjutnya: 5 Ciri-Ciri Tas Prada Asli, Ada Logo Khas yang Sulit Ditiru
Menarik Dibaca: 5 Ciri-Ciri Tas Prada Asli, Ada Logo Khas yang Sulit Ditiru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News