Syarat penerima bantuan subsidi upah
Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima bantuan subsidi upah juga harus memenuhi sejumlah syarat lain. Berikut syarat bantuan subsidi upah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 8,7 Juta pekerja akan terima bsu, ini syaratnya
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Skema penyaluran bantuan subsidi upah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima bantuan subsidi upah yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Adapun bank penyalur bantuan subsidi upah adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.
Itulah syarat dan cek penerima bantuan subsidi upah. Manfaatkan dana bantuan subsidi upah untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: BSU ketenagakerjaan Rp 1 juta akan cair, cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News