Cara cek penerima bantuan subsidi upah, pekerja akan terima Rp 1 juta

Senin, 09 Agustus 2021 | 11:30 WIB Sumber: Kompas.com
Cara cek penerima bantuan subsidi upah, pekerja akan terima Rp 1 juta


PENYALURAN BANTUAN SOSIAL - Jakarta. Simak syarat dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang akan cair sebentar lagi. Cara cek penerima bantuan subsidi upah bisa dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Berbeda dari sebelumnya, bantuan subsidi upah yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. 

Artinya, penerima bantuan subsidi upah akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta. Dana bantuan subsidi upah akan dikirim ke rekening masing-masing penerima.

Bantuan subsidi upah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19. Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu syarat bantuan subsidi upah, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Sudah cair! Cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
  • Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
  • Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
  • Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari: Nama, Tanggal lahir, Nomor KTP-el, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan e-mail
  • Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
  • Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".
  • Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat penerima bantuan subsidi upah 

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima bantuan subsidi upah juga harus memenuhi sejumlah syarat lain. Berikut syarat bantuan subsidi upah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 8,7 Juta pekerja akan terima bsu, ini syaratnya

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Skema penyaluran bantuan subsidi upah 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima bantuan subsidi upah yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur bantuan subsidi upah adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.

Itulah syarat dan cek penerima bantuan subsidi upah. Manfaatkan dana bantuan subsidi upah untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta",

 

Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

 

Selanjutnya: BSU ketenagakerjaan Rp 1 juta akan cair, cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru