DKI JAKARTA - Simak cara mendapatkan kartu JakMob untuk 15 golongan warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis melalui program Kartu Jakarta Mobilitas (JakMob).
Kartu JakMob memungkinkan akses gratis ke moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Pemilik kartu JakMob bisa mendapatkan layanan Transportasi Gratis melalui pembayaran non tunai atau tap in masuk.
Baca Juga: Mulai Beroperasi, Cek Rute Bus Transjakarta di Depok
Golongan Masyarakat Penerima Kartu JakMob
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas dan kesejahteraan warga yang memenuhi kriteria tertentu. Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.
Nah, ada beberapa daftar golongan warga penerima kartu JakMob.
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis:
Baca Juga: Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta, Ini Syaratnya
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca Juga: Begini Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta
Proses Pendaftaran
Untuk mendapatkan Kartu JakMob, proses pendaftaran dibedakan berdasarkan golongan:
Golongan 1–6: Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Pendaftaran dilakukan dengan menghubungi Bank DKI dan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
Golongan 7–15: Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Demikian informasi seputar cara mendapatkan kartu JakMob untuk 15 golongan warga DKI Jakarta.
Tonton: Usai Kelangkaan Stok BBM di SPBU Swasta, Ini Respon ESDM
Selanjutnya: 10 Negara Asia Terbaik untuk Liburan Tahun 2025, Ada Indonesia?
Menarik Dibaca: Cara Menjaga Asam Urat Normal Wanita, Ini Menu Restoran yang Aman Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News