Cara mengurus pindah KK
Berikut cara mengurus surat pindah KK dikutip dari Indonesia.go.id:
- Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.
- Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.
Baca Juga: Kemensos berharap bansos dalam bentuk tunai dapat menjaga daya beli masyarakat
Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:
- Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
- Di Kelurahan Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.
Mengurus surat pindah dan surat pindah kk tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.
Selanjutnya: Rawan diselewengkan, bansos sembako bakal diganti BLT?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News