CARI TAHU - Simak syarat dan cara mengurus buku nikah yang hilang di KUA. Setiap pengantin tentu memiliki dokumen sah sebagai pasangan suami istri yang didapatkan saat ijab qabul.
Salah satu dokumen penting yang terbit adalah Buku Nikah dari KUA dengan jumlah dua setiap pasangan. Dokumen ini penting bagi pasangan suami istri yang menjadi bukti sah pernikahan secara hukum.
Namun, ada kalanya buku nikah hilang atau mengalami kerusakan, sehingga perlu mengurus dengan buku baru.
Baca Juga: Kemenag Izinkan Akad Nikah Di Luar KUA & Hari Libur, Cek Cara Daftar Nikah Online
Melansir dari laman Kemenag RI, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Penggantian buku nikah dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan tercatat menikah, dan proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penggantian buku nikah. Bagi yang kehilangan buku nikah, diwajibkan membawa dokumen berikut
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Buku Nikah Hilang)
- KTP
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.
Sementara, bagi yang mengalami kerusakan buku nikah, membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
Baca Juga: Buka Simkah4.kemenag.go.id Untuk Daftar Nikah Online Di KUA, Jika Ingin Menikah 2025
Cara mengurus Buku nikah yang hilang
Nah, untuk mengurusnya di KUA, ikut panduan selengkapnya.
- Datangi Kantor Urusan Agama (KUA)
- Penggantian buku nikah harus dilakukan di KUA yang mencatat pernikahan Anda, bukan di KUA lain.
- Setelah sampai di KUA, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas KUA.
- Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa.
- Petugas KUA akan memproses permohonan penggantian buku nikah.
- Proses ini biasanya dilakukan pada hari yang sama atau sesuai dengan kebijakan KUA setempat.
- Setelah proses penggantian selesai, Anda akan diberikan buku nikah baru.
- Tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggantian buku nikah, layanan ini gratis.
Jika ada dugaan pungutan liar atau penyimpangan oleh petugas KUA, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau via WhatsApp di +62 811-1890-444, dan semua laporan akan ditindaklanjuti.
Itulah informasi terkait cara mengurus buku nikah yang hilang dan syarantya ke KUA.
Tonton: Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja PNS Ramadhan 2025 & Prediksi Awal Puasa dari Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News