Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT, Syarat, dan Biaya Pembuatan Dokumen Baru

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT, Syarat, dan Biaya Pembuatan Dokumen Baru

ILUSTRASI. Suasana pelayanan kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB di Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan di bawah Polda Metro Jaya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


TIPS & TRIK -  JAKARTA. Ikuti cara urus STNK hilang beserta syaratnya. Masyarat tentunya bisa menemui masalah terkait keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) uang hilang atau rusak.

STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor plat yang sah.

Kehilangan atau kerusakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah bagi pemilik kendaraan. 

Baca Juga: Syarat hingga Cara Tarik Tunai BRI lewat Indomaret dan Alfamart Terkini

Realisasi pendapatan negara di Aceh 2024

Sebagai dokumen wajib, STNK harus selalu dibawa saat berkendara. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi administratif atau bahkan dicurigai membawa kendaraan curian oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, segera mengurus penggantian STNK yang hilang menjadi langkah yang penting.

Untuk mendapatkan STNK baru, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan yang asli.

Baca Juga: Biaya Operasional Mobil Listrik Hanya Rp 6.207/Hari, Cek Harga Per Februari 2025

Jika tidak segera diurus, pengendara bisa mengalami kendala, seperti terkena tilang saat razia atau kesulitan dalam proses jual beli kendaraan.

Agar proses pengurusan STNK yang hilang lebih mudah, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan sebelum mengunjungi kantor Samsat.

Syarat urus STNK hilang

Pastikan Anda mencatat beberapa syarat berikut ini

  • Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
  • Fotokopi e-KTP dan asli.
  • Fotokopi STNK jika ada.
  • BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas. 
  • Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
  • Biaya penerbitan STNK baru Rp 50.000-75.000.

Periksa tahapan mudah untuk mengurus STNK hilang setelah mempersiapkan syarat di atas.

Baca Juga: Kapan Batas Bayar Listrik Paling Lambat Setiap Bulan? Ini Tanggal dan Dendanya

Cara urus STNK hilang

Sistem Menunggal Satu Atap atau SAMSAT merupakan salah satu layanan untuk mengurus STNK hilang. Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat di wilayah. 

  • Ungkap untuk membuat STNK baru dan mengurus STNK hilang.
  • Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
  • Adapun pembuatan STNK baru akan dikenakan tarif penerbitan.

Besaran tarif penerbitan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.

Adapun kendaraan roda 2, roda 3, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang adalah Rp 50.000. Nah, penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya Anda bisa data ke SAMSAT untuk pengurusan dan penyerahan dokumen dari STNK Hilang. Demikian petunjuk dan langkah dari cara mengurus STNK hilang yang dapat diikuti beserta syaratnya.

Tonton: Dua Mobil Listrik Terbaru Neta Akan Mejeng Di IIMS 2025

Selanjutnya: Kasus Lahan Rorotan, KPK Sita Apartemen di Jaksel dan Tanah Senilai Rp 22 Miliar

Menarik Dibaca: 8 Film Komedi Dewasa Bergenre Romantis Untuk 18 Tahun Ke Atas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru