TIPS & TRIK - JAKARTA. Panduan cara mengurus SIM yang hilang beserta syaratnya, Bagi Anda yang ingin mebuat SIM karena alasan hilang perlu mengikuti panduan berikut
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi dari Kepolisian sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat resmi ini menunjukkan bahwa pemiliknya telah melewati tes kemampuan mengemudi dan persyaratan yang ditetapkan untuk mengendarai kendaraan dengan bertanggung jawab.
Baca Juga: Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024
Nah, SIM berisi informasi pribadi pemilik seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, serta kategori kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan.
Tentu, dengan fisik kartu yang kecil, seseorang bisa saja kehilangan SIM, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengemudi.
Berikut ini beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang.
Baca Juga: Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024, Siapkan Juga BPJS Kesehatan
Syarat mengurus SIM yang hilang
Saat Anda ingin mengurus penggantian SIM yang hilang, Anda akan membutuhkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan laporan kehilangan yang telah dilaporkan ke polisi.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
- Fotokopi SIM yang hilang, jika ada.
- Pasfoto terbaru dengan ukuran yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku di kantor Samsat.
Biaya mengurus SIM yang hilang adalah biaya adminstrasi yang disesuaikan seperti pembuatan SIM baru. SIM A dikenai biaya sebesar Rp120.000 dan SIM C biayanya Rp100.000, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Apabila SIM hilang, Anda harus mengurus penggantian SIM dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Berikut ini petunjuk dan langkah yang perlu dilewati dalam mengurus SIM yang hilang.
Baca Juga: Pemerintah Tagih Janji BYD, Cek Harga BYD Atto, Dolphin & M6 Desember 2024
Cara mengurus SIM yang hilang
1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian
Pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan SIM Anda ke kantor kepolisian terdekat.
Serahkan laporan kehilangan dan berikan informasi yang diperlukan kepada petugas kepolisian. Pihak kepolisian akan memberikan bukti laporan kehilangan yang akan digunakan saat mengurus penggantian SIM.
2. Datang Kantor Samsat
Setelah Anda memiliki dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah. Pergi ke bagian pelayanan SIM di kantor tersebut.
3. Isi Formulir Permohonan
Setelah tiba di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian SIM yang hilang. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
Baca Juga: Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu di Mana? Pengguna Wajib Pakai Aplikasi Ini
4. Bawa Dokumen dan Biaya Penggantian
Serahkan semua dokumen yang diperlukan dan bayar biaya penggantian SIM yang ditetapkan. Biaya penggantian SIM dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah atau provinsi tempat Anda tinggal.
5. Ambil Foto dan Sidik Jari
Kemudian, ketika proses administrasi selesai, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan mencatat sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan SIM baru.
6. Tunggu Proses Penerbitan SIM Baru
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan penggantian SIM. Tunggu beberapa waktu untuk SIM baru Anda selesai diproses dan diterbitkan biasanya perlu mengikuti antrean lain pada hari yang sama.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan untuk Wilayah DKI Jakarta
Ketika menunggu SIM baru, Anda mungkin akan diberikan Surat Izin Mengemudi Sementara (SIMS) yang akan berfungsi sebagai pengganti sementara hingga SIM baru selesai diproses.
Nah, Anda perlu mengikuti petunjuk dan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Samsat setempat, karena prosedur dan persyaratan dapat berbeda di tiap daerah.
Demikian penjelasan terkait cara mengurus SIM yang hilang dan berkas persyaratan berlaku untuk semua jenis SIM kendaran.
Tonton: Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News