Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang Di SIM Keliling Bandung & Sumedang 1/9/2022

Kamis, 01 September 2022 | 05:50 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang Di SIM Keliling Bandung & Sumedang 1/9/2022


SIM KELILING - Bandung. Catat jadwal layanan SIM keliling di Kota Bandung dan Sumedang Jawa Barat untuk hari ini, Kamis 1 September 2022. Dengan SIM keliling, semua warga bisa melakukan perpanjang masa berlaku SIM secara mudah.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung Kamis 1 September 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung tahun 2022 pada hari ini Kamis 1 September 2022 beroperasi di lokasi berikut:

1. BTM Cicadas

2. Pasar Modern Batununggal

Baca Juga: Begini Cara Mudah Melakukan Perpanjangan SIM dari Rumah

Nah untuk warga Bandung di sekitar BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Kamis 1 September 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Jadwal SIM keliling Sumedang

Untuk jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 1 September 2022 berlokasi di dealer Yamaha JPM Cimalaka. SIM keliling Sumedang mulai beroperasi pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dan Sumedang, Jawa Barat Kamis 1 September 2022. Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru