Pemberian sanksi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Jelang larangan mudik Lebaran 2021, polisi perketat arus perjalanan luar kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News