Operasional kereta api
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Baca Juga: Kemenhub: Dishub tak punya wewenang menangkap di jalan raya
Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.
Tempat-tempat tersebut di antaranya:
- pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
- perbatasan kota besar
- titik pengecekan (check point) titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.
Baca Juga: Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021