Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021

Jumat, 16 April 2021 | 09:41 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021

ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Ternyata, mudik sebelum 6 Mei 2021 diperbolehkan

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Baca Juga: Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya

Wilayah 1

- Medan

- Binjai

- Deli Serdang

- Karo

Wilayah 2 (Jabodetabek)

- Jakarta

- Bogor

- Depok

- Tangerang

- Bekasi

Wilayah 3 (Bandung Raya)

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, ini cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM

Wilayah 4

- Semarang

- Kendal

- Demak

- Ungaran

- Purwodadi

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

- Kota Yogyakarta

- Sleman

- Bantul

- Kulon Progo

- Gunungkidul

Wilayah 6 (Solo Raya)

- Kota Solo

- Sukoharjo

- Boyolali

- Klaten

- Wonogiri

- Karanganyar

- Sragen

Baca Juga: Sektor penerbangan domestik diperkirakan akan membaik pada tahun 2022

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

- Gresik

- Bangkalan

- Mojokerto

- Surabaya

- Sidoarjo

- Lamongan

Wilayah 8

- Makassar

- Sungguminasa

- Takalar

- Maros.

Operasional kereta api

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca Juga: Kemenhub: Dishub tak punya wewenang menangkap di jalan raya

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

- pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area

- perbatasan kota besar

- titik pengecekan (check point) titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021

Pemberian sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

 

Selanjutnya: Jelang larangan mudik Lebaran 2021, polisi perketat arus perjalanan luar kota

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 5 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru