Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

ILUSTRASI. Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja.


PPKM - JAKARTA. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja. 

Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta. 

Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil. 

Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing. 

Baca Juga: MRT Jakarta hanya layani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai hari ini

STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO. 

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan STRP melalui situs web JakEVO, berikut ini adalah langkah-langkahnya. 

Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang KRL dari Stasiun Tangerang wajib bawa STRP

Syarat pembuatan STRP 

1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak KTP Pemohon atau Penanggungjawab 

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat) 

- Foto ukuran 4X6 berwarna Surat pengantar dari RT atau RW   

2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) 

- KTP Pemohon 

- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon) 

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat) 

- Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas) 

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta 

Baca Juga: Dua poin perubahan aturan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, apa saja?

Cara mengajukan STRP melalui situs JakEVO 

- Pertama, buka situs resmi JakEVO di tautan berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/ 

- Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung melakukan Log In. 

Namun, apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu. 

- Perlu dicatat, satu akun hanya bisa membuat satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

- Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia. 

Baca Juga: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat

- Kemudian, upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Sertifikat vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas). 

- Jika semua tahapan selesai, klik "Submit" untuk mengajukan STRP. 

- Nantinya, formulir pemohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

- STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap. 

- Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. 

- Klik menu "STRP" tersebut, lalu masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP. 

- Jika pengajuan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy. 

- Saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas. 

- STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi. 

Baca Juga: PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya

Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP 

1. Pekerja sektor esensial 

- Komunikasi dan IT 

- keuangan dan Perbankan 

- Pasar Modal 

- Sistem Pembayaran 

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 

- Industri orientasi ekspor 

2. Pekerja sektor kritikal 

- Energi Kesehatan 

- Keamanan 

- Logistik dan Transportasi 

- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya 

- Petrokimia 

- Semen 

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana 

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi Utilitas dasar (listrik dan air) 

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat 

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak 

- Kunjungan sakit 

- Kunjungan duka atau antar jenazah 

- Hamil atau bersalin 

- Pedampingan ibu bersalin atau hamil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengajukan STRP di Situs Web JakEVO untuk Keluar Masuk Jakarta"
Penulis : Conney Stephanie
Editor : Yudha Pratomo

 

Selanjutnya: Pengemudi ojek dan taksi online di Jakarta wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru