Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 | 08:30 WIB
Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

ILUSTRASI. Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja.


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) 

- KTP Pemohon 

- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon) 

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat) 

- Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas) 

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta 

Baca Juga: Dua poin perubahan aturan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, apa saja?

Cara mengajukan STRP melalui situs JakEVO 

- Pertama, buka situs resmi JakEVO di tautan berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/ 

- Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung melakukan Log In. 

Namun, apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu. 

- Perlu dicatat, satu akun hanya bisa membuat satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

- Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia. 

Baca Juga: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat

- Kemudian, upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Sertifikat vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas). 

- Jika semua tahapan selesai, klik "Submit" untuk mengajukan STRP. 

- Nantinya, formulir pemohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 


Terbaru