2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
- Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta
Baca Juga: Dua poin perubahan aturan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, apa saja?
Cara mengajukan STRP melalui situs JakEVO
- Pertama, buka situs resmi JakEVO di tautan berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/
- Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung melakukan Log In.
Namun, apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu.
- Perlu dicatat, satu akun hanya bisa membuat satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
- Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia.
Baca Juga: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat
- Kemudian, upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Sertifikat vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas).
- Jika semua tahapan selesai, klik "Submit" untuk mengajukan STRP.
- Nantinya, formulir pemohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.