Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

ILUSTRASI. Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja.


2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) 

- KTP Pemohon 

- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon) 

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat) 

- Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas) 

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta 

Baca Juga: Dua poin perubahan aturan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, apa saja?

Cara mengajukan STRP melalui situs JakEVO 

- Pertama, buka situs resmi JakEVO di tautan berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/ 

- Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung melakukan Log In. 

Namun, apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu. 

- Perlu dicatat, satu akun hanya bisa membuat satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

- Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia. 

Baca Juga: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat

- Kemudian, upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Sertifikat vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas). 

- Jika semua tahapan selesai, klik "Submit" untuk mengajukan STRP. 

- Nantinya, formulir pemohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru