Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

ILUSTRASI. Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja.


- STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap. 

- Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. 

- Klik menu "STRP" tersebut, lalu masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP. 

- Jika pengajuan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy. 

- Saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas. 

- STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi. 

Baca Juga: PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya

Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP 

1. Pekerja sektor esensial 

- Komunikasi dan IT 

- keuangan dan Perbankan 

- Pasar Modal 

- Sistem Pembayaran 

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 

- Industri orientasi ekspor 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru