- STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
- Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama.
- Klik menu "STRP" tersebut, lalu masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
- Jika pengajuan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy.
- Saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
- STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.
Baca Juga: PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya
Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP
1. Pekerja sektor esensial
- Komunikasi dan IT
- keuangan dan Perbankan
- Pasar Modal
- Sistem Pembayaran
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor