Catat, kendaraan besar dilarang melintasi jalur Puncak saat libur panjang

Senin, 26 Oktober 2020 | 11:19 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, kendaraan besar dilarang melintasi jalur Puncak saat libur panjang

ILUSTRASI. Kepadatan kendaraan menuju Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


LALU LINTAS - CIANJUR. Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan rekayasa arus kendaraan di jalur Puncak dalam menghadapi libur panjang pekan ini. 

Rencana ini ditempuh untuk mengantisipasi potensi lonjakan volume kendaraan di kawasan Puncak pada cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan, salah satu langkah yang akan diambil adalah melarang kendaraan besar, seperti truk bermuatan besar melintasi jalur Puncak. 

Selanjutnya, kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi. 

Baca Juga: Jelang libur panjang, jalur Puncak akan berlaku contraflow

"Petugas juga akan mengalihkan arus kendaraan mulai dari Pos TMC jika situasi di jalur Puncak padat. Namun, sifatnya situasional," kata Mei kepada wartawan, Senin (26/10). 

Disebutkan, puncak kepadatan arus kendaraan di kawasan Puncak diprediksi pada Rabu-Kamis, yang didominasi pengunjung wisata. 

"Kami akan gelar seluruh personil di kawasan Puncak," ujar dia. 

Selain itu, jajarannya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mengantisipasi terjadinya bencana, seperti longsor yang berpotensi di beberapa titik di kawasan Puncak. 

"Potensi bencana cukup tinggi, apalagi intensitas hujan cukup tinggi saat ini," ucapnya. 

Ditambahkan Mei, terkait pengamanan di kawasan Puncak di momen libur panjang nanti, akan melibatkan personel Sabhara dan Brimob Polda Jabar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Libur Panjang, Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Jalur Puncak"

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Editor : Farid Assifa

Selanjutnya: Ingin ke luar kota? Ini prediksi puncak arus mudik cuti bersama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru