Catat, motor pribadi dan ojek online tak boleh berboncengan saat PSBB di Jakarta

Rabu, 08 April 2020 | 15:49 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, motor pribadi dan ojek online tak boleh berboncengan saat PSBB di Jakarta

ILUSTRASI. Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3).


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

Baca Juga: Kemenkeu tunda anggaran infrastruktur demi tangani Corona

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Selain itu, pengendara mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang di mana jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Baca Juga: Dunia usaha wajib tunduk 4 aturan PSBB Jakarta, bagaimana perinciannya?

"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru