Catat! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai Tahun Depan

Selasa, 16 Januari 2024 | 05:45 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Catat! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai Tahun Depan

ILUSTRASI. Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ibu Kota per tanggal 29 Oktober 2023, sudah mencapai Rp7,6 triliun atau sebesar 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah yakni Rp9,6 triliun. ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU


DKI JAKARTA-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Merujuk pada Pasal 7 beleid tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya. Misalnya saja untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5%, kini naik menjadi 3%.

Baca Juga: Perda Baru! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai 2025

Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3% menjadi 4%.

Hanya saja, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6%. Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5%.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1).

Baca Juga: Catat! Tarif Pajak UMKM 0,5% Hanya Sampai 2024

Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024:

  1. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  2. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  3. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  4. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  5. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Resmi! Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Menjadi 0,5%

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut:

  1. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  2. 2,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  3. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  4. 3,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  5. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
  6. 4,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
  7. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
  8. 5,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
  9. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
  10. 6,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
  11. 7% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
  12. 7,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
  13. 8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
  14. 8,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas
  15. 9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
  16. 9,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
  17. 10% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,66 T Per 29 Oktober 2023

Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja. Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru