DKI JAKARTA-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Merujuk pada Pasal 7 beleid tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya. Misalnya saja untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5%, kini naik menjadi 3%.
Baca Juga: Perda Baru! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai 2025
Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3% menjadi 4%.
Hanya saja, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6%. Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5%.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1).
Baca Juga: Catat! Tarif Pajak UMKM 0,5% Hanya Sampai 2024
Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Resmi! Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Menjadi 0,5%
Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 2,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 3,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
- 4,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
- 5,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
- 6,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
- 7% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
- 7,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
- 8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
- 8,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas
- 9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
- 9,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
- 10% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,66 T Per 29 Oktober 2023
Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja. Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News