Juni 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Jatim, Sumsel, Sumut

Jumat, 02 Juni 2023 | 14:46 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Juni 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Jatim, Sumsel, Sumut

ILUSTRASI. Juni 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Jatim, Sumsel, Sumut


Pemutihan Pajak Kendaraan- Pemutihan pajak kendaraan di (Jawa Tengah) Jateng dan Jawa Timur (Jatim) masih berlaku pada Juni 2023. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023 juga bisa didapatkan warga Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Diberitakan sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan Jateng berlaku sejak April 2023 lalu. Selain di Jawa Tengah, pemutihan kendaraan juga berlaku di provinsi lain pada Mei 2023 ini.

Info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini dipublikasikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dalam akun Instagram @bapenda-jateng. Dengan demikian, warga Jateng bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 mulai hari ini.

Info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jateng Agung Kristiyanto. "Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," kata Agung, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lalu apa saja manfaat program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023? Berikut info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023:

Baca Juga: Pembebasan PKB dan BBNKB Dipercaya Akan Mendongkrak Penjualan Motor Listrik

Info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023

Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 memberikan berbagai fasilitas mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Berikut rincian pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023:

1. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI / DENDA PAJAK KENDARAAN

Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 berupa bebas denda pajak ini berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

2. BEBAS BBNKB 2 & BEBAS PAJAK PROGRESIF

Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 berupa bebas BBNKB 2 dan bebas pajak progresif ini berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. Program pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.

Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023

Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 sangat mudah. Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Dilansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole. Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 2023, STNK yang Nunggak Dua Tahun akan Kena Blokir

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

3. Pajak progresif

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

  • Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023. Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif ini dalam pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur adalah:

  1. Bebas BBNKB II
  2. Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  3. Bebas PKB progresif.

Namun demikian, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung 2023

Pemprov Lampung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023. Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

  • Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan 2023

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), program pemutihan pajak kendaraan Sumetera Selatan tahun 2023 ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
  • Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

 

  • Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat 2023

Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2023. Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa: Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Itulah info pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung dll. Segera manfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 agar pengeluaran pajak Anda lebih hemat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?",

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru