Cegah corona, misa di gereja katolik Keuskupan Semarang ditiadakan selama 15 hari

Kamis, 19 Maret 2020 | 18:18 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Cegah corona, misa di gereja katolik Keuskupan Semarang ditiadakan selama 15 hari


VIRUS CORONA - JAKARTA. Keuskupan Agung Semarang (KAS) meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang termasuk misa harian dan misa mingguan. Ini berlaku mulai 20 Maret hingga 3 April 2020.

KAS menaungi gereja-gereja katolik yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah bagian Timur (kecuali Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora), termasuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uskup Agung Semarang Robertus Rubiyatmoko mengatakan, penularan virus corona baru terjadi antara lain karena perjumpaan-perjumpaan yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Anies: Salat Jumat hingga Misa Minggu ditiadakan selama 2 pekan untuk cegah corona

Untuk membantu mengurangi atau menghentikan laju penularan tersebut, Uskup Agung Semarang memutuskan untuk meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang selama 15 hari.

"Setelah mendengarkan masukan-masukan dan mengolahnya dalam rapat barsama Kuria KAS pada 19 Maret 2020, serta memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah," kata Uskup Agung Semarang dalam Surat Gembala yang diunggah di situs KAS, Kamis (19/3).

Berikut kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang yang ditiadakan:

  • Misa harian dan misa mingguan. Misa mingguan akan disiarkan online (Doa Komuni Batin atau Spiritual Communion)
  • Misa lingkungan dan misa ujud
  • Pengakuan dosa secara masal, dengan tetap terbuka bagi mereka yang ingin mengaku dosa secara pribadi di gereja paroki
  • Renungan APP dan Jalan Salib
  • Latihan-latihan persiapan Pekan Suci
  • Kursus-kursus dan pembinaan iman
  • Rapat dan pertemuan-pertemuan lain.

Baca Juga: Hadapi wabah corona, pemerintah akan lakukan pemeriksaan massal

"Ketentuan mengenai Perayaan Pekan Suci akan disampaikan pada waktunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi," ujar Uskup Agung Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru