KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home).
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe dua yang menyebabkan penyakit covid-19.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (work from home) yang diterbitkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Minggu (15/3).
Baca Juga: Anies minta warga Jakarta untuk Social Distancing Measure, apakah itu?
"Iya, sifatnya hanya imbauan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam surat edaran tersebut, Andri menyampaikan, imbauan bekerja dari rumah diterbitkan karena mempertimbangkan perkembangan kondisi di Jakarta saat ini terkait covid-19.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi corona virus disease (covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.
Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni:
1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.
Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, operasional MRT, LRT, dan Transjakarta dibatasi
Perusahaan-perusahaan di Jakarta diminta melibatkan para pekerja untuk memutuskan kebijakan di perusahaannya.
"Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu," lanjut surat edaran itu.
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga kemarin.
Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan pada Sabtu lalu.
Dari 117 pasien positif covid-19, delapan orang dinyatakan sembuh, sementara lima orang lainnya meninggal. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Cegah Covid-19, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan Kerja dari Rumah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News