Persyaratan agar Dapat BSU 2026 Rp 900.000, Cek Kriteria Penerimanya

Jumat, 06 November 2026 | 08:00 WIB
Persyaratan agar Dapat BSU 2026 Rp 900.000, Cek Kriteria Penerimanya

ILUSTRASI. Ternyata ini, lho, beberapa persyaratan agar dapat BSU 2026 Rp900.000. Apa saja kira-kira? Cek di sini, yuk! (KONTAN/Lailatul Anisah)


Penulis: Rezki Wening Hayuningtyas  | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Namun, batas penghasilan bukan satu-satunya ketentuan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 tersebut. Calon penerima juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengutip laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ketentuan penerima bantuan mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga jenis pekerjaan. Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat masuk dalam proses pendataan calon penerima BSU 2026.

Lantas, apa saja persyaratan agar dapat BSU 2026 Rp900.000? Simak rincian berikut.

Persyaratan agar Dapat BSU 2026 Rp900.000

Berdasarkan informasi di laman bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa persyaratan agar dapat BSU 2026 Rp900.000:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Diprioritaskan bukan penerima PKH: Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU akan diprioritaskan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Persyaratan tersebut menjadi acuan dalam menentukan calon penerima bantuan. Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta belum tentu otomatis mendapatkan BSU apabila tidak memenuhi ketentuan lainnya.

Bagaimana Jika Penerima BSU Tidak Memenuhi Syarat?

Pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai pengembalian dana apabila ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, penerima BSU yang terbukti tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan dana bantuan yang telah diterima ke Kas Negara.

Aturan tersebut dapat dibaca melalui laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Besaran BSU 2026 dan Rencana Pencairannya

BSU 2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah akan membayarkan bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan berpotensi memperoleh total Rp900.000.

Adapun pencairan BSU 2026 dijadwalkan pada November–Desember 2026. Dana bantuan direncanakan disalurkan melalui beberapa lembaga berikut:

  • Bank Himbara, meliputi Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  • Bank Syariah Indonesia (BSI).
  • PT Pos Indonesia (Persero).

Sementara itu, Kemnaker masih menyiapkan sejumlah kebutuhan sebelum pelaksanaan program, yaitu penyusunan regulasi, pendataan calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta pengajuan dan penyiapan anggaran.

Cara Memantau Informasi BSU 2026

Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengeklik tautan BSU yang beredar, terutama jika situs tersebut meminta data pribadi. Selain itu, pekerja yang berpotensi menerima bantuan perlu memastikan rekening penyalur tetap aktif agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, pekerja berpeluang masuk dalam pendataan calon penerima BSU 2026. Namun, penerimaan bantuan tetap mengikuti hasil verifikasi data dan ketentuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru