TRANSPORTASI - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) No. 5 BPTJ tahun 2020.
SE yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tanggal 1 april 2020 itu menyebutkan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabodetabek dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui kebijakan dan/atau kegiatan sebagai berikut.
Baca Juga: BPTJ resmi hentikan akses dan angkutan Jabodetabek
Pertama, Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Dan Prasarana Transportasi. Kedua, Pembatasan Secara Parsial MenyeIuruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional di wilayah Jabodetabek.
"Iya benar dari BPTJ," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) bebaskan biaya top up GoPay
Ia menjelaskan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).