Cegah covid-19, transportasi di Jabodetabek dibatasi

Rabu, 01 April 2020 | 21:11 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Cegah covid-19, transportasi di Jabodetabek dibatasi


TRANSPORTASI -  JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) No. 5 BPTJ tahun 2020.

SE yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tanggal 1 april 2020 itu menyebutkan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabodetabek dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui kebijakan dan/atau kegiatan sebagai berikut.

Baca Juga: BPTJ resmi hentikan akses dan angkutan Jabodetabek

Pertama, Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Dan Prasarana Transportasi. Kedua, Pembatasan Secara Parsial MenyeIuruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional di wilayah Jabodetabek.

"Iya benar dari BPTJ," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) bebaskan biaya top up GoPay

Ia menjelaskan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Kadin harapkan Perppu corona dapat diimplementasikan dengan cepat dan mudah

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ungkap Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru