Cegah covid-19, transportasi di Jabodetabek dibatasi

Rabu, 01 April 2020 | 21:11 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Cegah covid-19, transportasi di Jabodetabek dibatasi


Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Kadin harapkan Perppu corona dapat diimplementasikan dengan cepat dan mudah

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ungkap Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru