DAMPAK VIRUS CORONA - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi melarang toko ritel di wilayahnya buka 24 jam. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru.
Larangan tersebut sudah Pemerintah Bekasi sosialisasikan melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. “Minimarket tidak ada lagi yang 24 jam,” ujar Rahmat, Jumat (10/4).
Menurut Wali Kota Bekasi, toko ritel hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pemerintah Bekasi bersama dengan TNI dan polisi akan berpatroli untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Hari ini, Kemenkes umumkan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi
“Hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Pak Dandim dan Kapolres (patroli) lalu melaporkan sudah sepi, sudah kosong malam, sudah tidak ada yang bisa diambil lagi (ditangkap),” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi kerap dibubarkan.