Cek, besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Sabtu, 08 Mei 2021 | 08:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK


TUNJANGAN HARI RAYA - Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021. 

Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021. 

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. 

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Pengumuman! Besaran THR PNS 2021 tak termasuk tukin

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS. 

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang  

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya. 

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Untuk tahun 2021, pemberian THR tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pencairan Bansos Mei 2021 dipercepat, cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru