Cek Cara & Syarat Perpanjang SIM A & C, Ini Jadwal SIM Keliling Bandung 18 Juli 2022

Senin, 18 Juli 2022 | 04:55 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cek Cara & Syarat Perpanjang SIM A & C, Ini Jadwal SIM Keliling Bandung 18 Juli 2022


SIM - Bandung. Manfaatkan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk perpanjang SIM A dan C. Jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung, Jawa Barat hari ini, Senin 18 Juli 2022 kembali beroperasi setelah libur akhir pekan.

SIM keliling merupakan salah satu terobosan Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C.

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Senin 18 Juli 2022. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini Senin 18 Juli 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung tahun 2022 pada hari ini Senin 18 Juli 2022 beroperasi di lokasi berikut:

1. Pasar Modern Batununggal

2. BTC Fashionmall

Baca Juga: Lebih Mahal Dari Avanza, Ini Harga Hyundai Stargazer dan Promo Pembelian Juli 2022

Nah untuk warga Bandung di sekitar Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashionmall jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Senin 18 Juli 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjang SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:

  1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Secara Online di skck.polri.go.id

Kemudahan perpanjang SIM

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari website Korlantas Polri.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tambahnya.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini Senin 18 Juli 2022. Datang lebih awal agar tidak perlu mengantri lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru