Cek Data Nilai Rapor untuk Daftar SPMB SMA/SMK DIY 2025 lewat spmb.jogjaprov.go.id

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:23 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Data Nilai Rapor untuk Daftar SPMB SMA/SMK DIY 2025 lewat spmb.jogjaprov.go.id

ILUSTRASI. Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan sumbu filosofi atau garis imajiner Yogyakarta yang menghubungkan Pantai Selatan, Panggung Krapyak, Kraton, Tugu Pal Putih dan Gunung Merapi sebagai warisan budaya dunia tak benda kepada UNESCO. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.


PENDIDIKAN - Simak alur pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2025 akan segera dibuka. Proses awal berupa verifikasi data akan berlangsung mulai 26 Mei untuk pengecekan data NIK dan Rapor murid.

SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru akan segera hadir di seluruh daerah, termasuk Provinsi DIY. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing termasuk wilayah Provinsi DIY.

Mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, sistem penerimaan ini terbagi dalam empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Baca Juga: Aturan Baru SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Syarat Usia untuk TK hingga SMA

Kuota Jalur Domisili dan Syarat Pendaftaran

Kota Yogyakarta

Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:

  • Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
  • Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
  • Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
  • Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
  • Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.

Baca Juga: Apa Itu KK SKD pada SPMB SD, SMP, dan SMA? Ini Fungsi dan Cara Mengurusnya

Penentuan dan Syarat Domisili

Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
  • KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Apabila calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang sesuai batas waktu tersebut, maka tetap dapat menggunakan KK dengan syarat khusus, seperti:

  • Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
  • Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.

Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, dan diterbitkan maksimal setahun sebelumnya.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK, SMP, dan SMA/SMK?

Pembagian Rayon Jalur Domisili

Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:

  • Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
  • Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
  • Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
  • Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.

Sedangkan jenjang SMK negeri hanya dibagi dua:

  • Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
  • Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan prioritas berikut:

  • Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
  • Nilai gabungan.
  • Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
  • Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran SPMB SD dan SMP 2025 untuk Wilayah Kabupaten Bantul

Jadwal Penting SPMB Jalur Domisili DIY 2025

  • Pengecekan data & nilai rapor: 26 Mei – 5 Juni 2025
  • Unggah sertifikat prestasi: 10 – 13 Juni 2025
  • Pengajuan akun SPMB: 18 – 23 Juni 2025
  • Pendaftaran online: 30 Juni pukul 08.00 WIB – 1 Juli pukul 16.00 WIB
  • Perubahan pilihan sekolah/konsentrasi: 1 Juli 2025.

Fase Pengecekan Data

Dala Pengecekan data, calon murid perlu cek NIK, Data Rapor, dan status afirmasi 26 Mei s.d. 5 Juni 2025 Online di spmb.jogjaprov.go.id.

1. Cek NIK

Pengecekan NIK wajib bagi seluruh calon murid. Apabila calon murid tidak berada dalam satu KK dengan orang tua kandung, segera lakukan pengajuan perubahan data kependudukan (kembali ke KK orang tua kandung).

2. Cek Data Rapor

Khusus bagi calon murid lulusan SMP/MTS/sederajat dalam DIY tahun 2025.

3. Cek Status Afirmasi

Khusus bagi calon murid yang berasal dari Keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam program penanganan kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial Kab/Kota dan Kementerian Sosial RI.

Link yang perlu dikunjungi lewat laman spmb.jogjaprov.go.id.

Demikian informasi terkait alur pendaftaran dan aturan SPMB jenjang SMA/SMK DIY 2025 yang wajib diketahui oleh setiap murid.

Tonton: Kemenkeu Dirugikan dari Swasembada Beras, Jagung dan Gula. Kok BIsa?

Selanjutnya: PHK Massal Meluas, Serikat Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran di Seluruh Indonesia

Menarik Dibaca: Apakah Kunyit Bisa Menyembuhkan Penyakit Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru