Cek, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta

Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta


Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2021

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter: 

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000 
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter: 

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural. 

Selanjutnya: Catat informasinya! Ini kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, pendaftaran dimulai Mei

 

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru