Cium pelanggaran, PDI-P buka posko pengaduan

Kamis, 16 Februari 2017 | 17:33 WIB Sumber: Kompas.com
Cium pelanggaran, PDI-P buka posko pengaduan


JAKARTA. Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mencium adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, khususnya di basis pendukung pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Pertama, adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi memiliki E-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.

Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.

"Ketiga, banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, sehingga banyak pendukung Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Trimedya, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2).

Keempat, ada kekerasan yang dilakukan tim sukses dan pendukung pasangan tertentu, terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga, yang saat ini mendapat perawatan intensif di RS Cikini, Jakarta Pusat. Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.

"Di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan pengusiran kepada saksi Basuki-Djarot yang dilakukan ormas pendukung pasangan calon," ujar Trimedya.

Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya menyatakan, penyelenggara pilkada, khususnya KPPS, telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih sebagamana diatur UUD 1945, UU Pilkada serta Peraturan KPU.

Trimedya menegaskan, penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta. Untuk itu, dia mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran Pilkada DKI mulai hari ini Kamis 16 Februari 2017 pukul 12.00 WIB dengan alamat Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta 10160, Telp.021-3518457/62, Fax. 021-3510479, email: bbhapusat.pdip@@gmail.com.

(Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru