Cukai Naik Setelah PP 28/2028 Terbit, Beban Industri Tembakau Bakal Berlipat

Kamis, 12 September 2024 | 04:30 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Cukai Naik Setelah PP 28/2028 Terbit, Beban Industri Tembakau Bakal Berlipat

ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024).


CUKAI ROKOK - JAKARTA. Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang digadang-gadang oleh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai akan semakin memberatkan ekosistem industri tembakau, termasuk para pekerja di dalamnya. 

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan kenaikan CHT yang tinggi selama ini telah menjadi beban berat bagi kelangsungan industri, sehingga jika kembali terjadi kenaikan cukai yang tinggi di tahun depan, maka industri tembakau akan dihantam beban ganda. 

“Saat ini, industri tembakau legal nasional memiliki aturan yang padat (fully regulated), mulai dari Undang-Undang sampai Peraturan Daerah, belum lagi kebijakan cukai yang restriktif, ditambah teribtnya PP 28/2024 yang semakin memberatkan kelangsungan usaha industri pertembakauan nasional,” kata Sulami dalam keterangannya, Rabu (11/9).

Sulami  menyebut, dengan banyaknya tekanan regulasi tersebut, industri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi. Imbas selanjutnya bakal berdampak pada  pengurangan pekerja.

Baca Juga: Kemenkeu Alokasikan Rp 492 Miliar untuk Perkuat Bea Cukai

Oleh karena itu, Sulami berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10%. “Kalau inflasi, otomatis kenaikan cukainya hanya satu digit. Ini sudah maksimal, mengingat industri tembakau sedang tidak baik-baik saja. Sudah banyak beban yang dihadapi oleh industri tembakau,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menyatakan  rencana kenaikan cukai di tengah terbitnya PP 28/2024 akan membuat harga rokok semakin mahal yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat.  

Dampak lainnya adalah memberikan dampak pada penurunan omset pedagang yang mengandalkan rokok sebagai pemasukan utama, penurunan jumlah produksi dan mengancam tenaga kerja, serta tingkat peredaran rokok ilegal akan semakin tinggi.

Baca Juga: Ini Kata Kemenkeu Terkait Rekomendasi Tarif Cukai MBDK 2,5% di Tahun 2025

Benny juga mengakui bahwa terbitnya PP 28/2024 dan adanya kenaikan cukai rokok yang tinggi akan membebani pelaku industri. Ia berharap pemerintah untuk mengkaji ulang beleid yang baru saja disahkan tersebut. Menurutnya, kenaikan ideadal di bawah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru