Daftar 16 fasilitas kesehatan melayani vaksinasi corona di Jakarta vaksin Pfizer

Selasa, 24 Agustus 2021 | 05:57 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Daftar 16 fasilitas kesehatan melayani vaksinasi corona di Jakarta vaksin Pfizer

ILUSTRASI. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). Daftar 16 fasilitas kesehatan melayani vaksinasi corona di Jakarta pakai vaksin Pfizer


 Barikut ini daftar 16 fasilitas kesehatan di Jakarta yang memberikan layanan vaksinasi corona di Jakarta untuk vaksin Pfizer:

Fasilitas Kesehatan Lokasi
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah,  Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang,  Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi,  Jakarta Timur

Widyastuti juga menerangkan, vaksinasi corona di Jakarta khusus vaksin Pfizer merupakan vaksin corona dengan platform mRNA dan telah mendapatkan izin edar atau WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020.

Vaksin Pfizer yang akan diberikan dalam vaksinasi corona di Jakarta, sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari. 

Baca Juga: Kasus positif dan kematian Covid-19 bakal naik dalam 10 hari ke depan, ini kata Luhut

Selain itu vaksin corona Pfizer memiliki efikasi 95% dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius memiliki shelf life 30 hari.

Widyastuti juga menjelaskan, vaksin corona Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya. 

Namun, untuk bisa mengikuti vaksinasi corona di Jakarta dengan vaksin corona Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter. 

Baca Juga: Jokowi turunkan level PPKM ke level 3, Indonesia menuju endemi Covid-19

Selain itu, bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

"Vaksin corona Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kecamatan, dan Puskesmas Kecamatan ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi," jelas Widyastuti.

Ia juga menjelaskan, penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru