VAKSIN CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuka akses vaksinasi corona di Jakarta khusus untuk vaksin Pfizer bagi masyarakat umum.
Hanya saja vaksinasi corona di Jakarta untuk vaksin Pfizer ini harus memenuni ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan masyarakat penerima vaksin corona dari Pfizer ini dialokasikan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi corona di Jakarta baik dosis 1 dan 2.
Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Senin (23/8) positif 485, sembuh 641, meninggal 20
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/8) menegaskan, vaksin corona dari Pfizer juga hanya diberikan untuk vaksinasi corona di Jakarta khsususnya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP DKI Jakarta atau WNI berdomisili di DKI Jakarta.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin corona dari Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya (untuk vaksinasi corona di Jakarta khususnya vaksin Pfizer) yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Widyastuti.
Baca Juga: Per Senin (23/8): Corona RI tembus 3.989.060, terus patuhi protokol kesehatan
Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
SELANJUTNYA>>>