Daftar 25 Ruas Jalan yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar di Jakarta

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:20 WIB Sumber: Kompas.com
Daftar 25 Ruas Jalan yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar di Jakarta

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


DKI JAKARTA - JAKARTA. Untuk mengurai kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan. 

Mengutip Kompas.com, aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali. 

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. 

Adapun draft untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1. Ada setidaknya 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain: 

Pasal 9 Ayat 1 

Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain: 

Baca Juga: Sanksi Jika Nekat Langgar ERP di Jakarta Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Gatot Subroto;
  6. Jalan M. T. Haryono;
  7. Jalan D. I. Panjaitan;
  8. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  9. Jalan Pramuka;
  10. Jalan Salemba Raya;
  11. Jalan Kramat Raya;
  12. Jalan Pasar Senen;
  13. Jalan Gunung Sahari; 
  14. Jalan H. R. Rasuna Said. 
  15. Jalan Medan Merdeka Barat;
  16. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  17. Jalan Jend. Sudirman;
  18. Jalan Sisingamangaraja;
  19. Jalan Panglima Polim;
  20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
  21. Jalan Suryopranoto;
  22. Jalan Balikpapan;
  23. Jalan Kyai Caringin;
  24. Jalan Tomang Raya; dan
  25. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);

Dalam Pasal 9 Ayat 3 disebutkan penerapannya dapat dilaksanakan secara bertahap. Sedangkan pada Ayat 5 disebutkan lokasi dapat dikurangi dan atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas. 

Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu berlaku: 

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru