GAJI PNS/ASN - Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Anda akan mendapatkan gaji pokok yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Informasi tentang besaran gaji terbaru yang diterima oleh PNS tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut ini daftar lengkap gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Manchester United untuk Hadapi Lyon di Perempat Final UEL
Gaji pokok PNS tahun 2025
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Tonton: Inpex Mulai Garap Proyek Abadi Masela
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Perlu Anda ketahui, bahwa PNS Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerima berbagai tunjangan selain gaji pokok, diantaranya:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
Selanjutnya: Cara Menghindari Pulsa Telkomsel Tersedot Sendiri untuk Pelanggan
Menarik Dibaca: 10 Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Diabetes secara Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News