PPKM - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh pemerintah mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk PPKM Level 4 wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali di mana saja?
Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Lalu, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali di mana saja?
Baca Juga: Berlaku mulai hari ini, catat beda PPKM Level 4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali
Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021
Dikutip dari Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru yang diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021:
1. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu:
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Baca Juga: PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%
4. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten/ Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu,
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
7. Bali
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Itulah daftar wilayah PPKM Level di Pulau Jawa-Bali yang diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selanjutnya: PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News