Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:59 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

ILUSTRASI. Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


PPKM - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh pemerintah mulai  tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk PPKM Level 4 wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal  23 Agustus 2021. 

Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali di mana saja?

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Lalu, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali di mana saja?

Baca Juga: Berlaku mulai hari ini, catat beda PPKM Level 4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali

Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021

Dikutip dari Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru yang diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021:

1. Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

2. Provinsi Banten

Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 

3. Provinsi Jawa Barat 

Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu:

  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

Baca Juga: PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%

4. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten/ Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu:

  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Demak

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 

Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur

Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu:

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Gresik
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu,
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Mojokerto

7. Bali

Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Itulah daftar wilayah PPKM Level di Pulau Jawa-Bali yang diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. 

Selanjutnya: PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru