Demo sopir taksi online, ini tiga kesepakatan dengan Menhub

Selasa, 30 Januari 2018 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Demo sopir taksi online, ini tiga kesepakatan dengan Menhub

ILUSTRASI. Unjukrasa pengemudi taksi online


Tidak puas

Merasa tidak puas, peserta unjuk rasa tetap meminta Budi menemui mereka. Hingga pukul 18.00 WIB, Budi tak kunjung keluar menemui peserta unjuk rasa. Polisi pun terlihat bersiap membubarkan paksa aksi tersebut lantaran sudah melebihi waktu yang ditentukan.

Sekitar pukul 18.10 WIB, salah seorang peserta unjuk rasa yang juga ikut beraudiensi dengan Budi, Eki Zakiah Azis berinisiatif menaiki mobil komando dan menyampaikan isi pertemuan mereka.

"Jadi, pertemuan tadi itu sudah dibuat notulen dan berita acara oleh Pak Menhub. Pertama, kami itu nanti akan difasilitasi bertemu dengan pihak aplikator, Kemenkominfo, dan Kepolisian," kata Eki.

Kemudian, lanjutnya, Budi menjanjikan bakal membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menkominfo soal PM 108 yang ditolak para pengemudi taksi online.

"Kami berharap adanya SKB supaya tidak hanya driver yang dikasih aturan, tetapi juga aplikator harus punya peraturan, tunduk peraturan. SKB itu menurut Menhub, dia akan atur pertemuan untuk hal tersebut," ujarnya.

Mulai 1 Februari, pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat sesuai PM 108 tidak akan ditilang. "Untuk penegakan hukum masih bisa diundur, artinya nanti Februari hanya akan disosialisasikan, sampai batas waktu belum ditentukan. Penegakan hukum belum akan ada atau tidak langsung ditilang, menyosialisasikan, dan mengingatkan saja," ujar Eki.

Setelah mendengarkan ucapan Eki tersebut, massa membubarkan diri. (Ridwan Aji) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Demo Sopir Taksi Online yang Hasilkan Tiga Kesepakatan dengan Menhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru