Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia. Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bersitegang di Radio, Bakamla Usir Coast Guard China di Natuna"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Selanjutnya: PNS KKP bagian ini akan dibekali senapan serbu II, untuk apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News