Di Jakarta, lelang mobil dinas Daihatsu Xenia 2012, harga di bawah pasaran

Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:40 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Di Jakarta, lelang mobil dinas Daihatsu Xenia 2012, harga di bawah pasaran


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga di bawah pasar kembali digelar di Jakarta. Lelang mobil murah tersebut berupa dua unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 di KPKNL Jakarta.

Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia ini berlangsung per unit dengan harga pembukaan mulai dari Rp 42-an juta. Gridoto.com mencatat harga mobil bekas Daihatsu Xenia tahun 2012 di diler kendaraan second di Jakarta mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 105 juta.

Melansir situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di LPDB KUKM Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara terbuka atau open bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Pelaksanaan lelang mobil dinas ini berlangsung pada 2 Februari 2021 jam 10.45 s/d 12.45. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 1 Februari 2021.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy S21 bundling XL hanya Rp 1, ini caranya

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Daihatsu Xenia tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia B 1601 SQO

  • Obyek lelang: 1 unit Daihatsu Xenia B 1601 SQO warna silver tahun 2012
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 42.331.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.582.750
  • Batas akhir jaminan: 1 Februari 2021
  • Pelaksanaan lelang: 2 Februari jam 10.45-12.45

Obyek lelang ini dapat dilihat Senin, tanggal 01 Februari 2021 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jl. LetJend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Simak daftar lelang mobil dinas lainnya di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia B 1628 SQO

  • Obyek lelang: 1 unit Daihatsu Xenia B 1628 SQO warna silver tahun 2012
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 42.331.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.582.750
  • Batas akhir jaminan: 1 Februari 2021
  • Pelaksanaan lelang: 2 Februari jam 10.45-12.45

Obyek lelang ini dapat dilihat Senin, tanggal 01 Februari 2021 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jl. LetJend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi  Panitia Penghapusan BMN LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Telpon (021) 7990756 dengan Pak Ilham Pualam atau Pak Ambrosius Geleuk Dore.

Selanjutnya: Harga tembus Rp 1 miliar, Toyota Yaris Cross meluncur di Singapura

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru