Di Kalbar, Jokowi bagi-bagi 19.000 hektar tanah

Jumat, 06 September 2019 | 11:49 WIB Sumber: Kompas.com
Di Kalbar, Jokowi bagi-bagi 19.000 hektar tanah

ILUSTRASI. PRESIDEN MEMBUKA KONFERENSI HUKUM TATA NEGARA


AGENDA PRESIDEN - PONTIANAK. Presiden Joko Widodo menyerahkan tanah kepada masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat seluas 19.499,75 Hektare untuk 760 Penerima dan 3.223 Kepala Keluarga (KK).

“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, pasca-penyerahan SK TORA dari Presiden RI ini, Pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah. Paling lambat akan dilakukan dalam waktu 3 bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Menko Puan: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri

Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster. Darmin berharap Pemerintah Daerah setempat ikut mendukung sistem klaster ini.

“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” kata Darmin.

Darmin menuturkan, Pemerintah terus berupaya menata ketimpangan struktur pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Mobil Jokowi mogok lagi saat kunjungan ke Pontianak

Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan. Ia pun menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare. Angka tersebut adalah 63 persen dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta Hektare.

Adapun rincian Hasil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Wilayah Kalimantan tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Besok, Esemka luncurkan produk perdana, Presiden Jokowi hadir

a. 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410,61 Hektare, 510 Penerima. _Penerima tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa (khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)._

b. 6 SK TORA PPTKH di 6 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 Hektare, 200 Penerima.

c. 2 SK TORA PPTKH di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 Hektare, 50 Penerima.

d. 1 SK TORA di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 Hektare, 176 KK.

e. 5 SK Hutan Adat di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 Hektare, 3.047 KK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bagi-bagi 19.000 Hektar Tanah Bagi Warga Kalbar"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru