Dibuka Hari Ini (26/1), Berikut Gaji dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Kamis, 26 Januari 2023 | 09:11 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Dibuka Hari Ini (26/1), Berikut Gaji dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

ILUSTRASI. Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan gaji Pantarlih Pemilu 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


PEMILU 2024 - Pada hari ini Kamis (26/1/2023), pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan gaji Pantarlih Pemilu 2024 bisa dicek di artikel ini. 

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah. Pada hari ini (26/1) wilayah yang telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). 

Kemudian, KPU Kota Magelang, KPU Kabupaten Pemalang, dan beberapa wilayah lainnya. Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 sebaiknya segera mengecek ke laman resmi atau akun sosial media KPU daerah masing-masing.

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan apa saja syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024? 

Baca Juga: Cek Apakah NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak? Klik infopemilu.kpu.go.id

Apa itu Pantarlih dan tugasnya? 

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara dan jumlahnya hanya ada satu orang saja di setiap TPS. 

Baca Juga: Survei LSI 2023, Elektabilitas Ganjar Pranowo Kandidat Capres Pemilu 2024 Tertinggi

Sementara itu, tugas Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan aturan tersebut antara lain: 

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Resmikan Sekretariat Bersama, Siapa Cawapresnya?

Sementara itu, kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Baca Juga: PPATK Ikut Pantau Penyelenggaraan Pemilu 2024

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Adapun syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: Agar Belanja Negara Tak Menumpuk di Akhir Kuartal, Ini Strategi Sri Mulyani

Jika syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 terkait berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sementara itu, dokumen syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 antara lain: 

  • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih Pemilu 2024
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/puskesmas/klinik 
  • Pas foto 4x6 
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik atau Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

Baca Juga: Survei LSI 2023, Elektabilitas Ganjar Pranowo Kandidat Capres Pemilu 2024 Tertinggi

Semua dokumen syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 diserangkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah kelurahan. 

Informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa menghubungi PPS sesuai wilayah kelurahan. 

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Sama seperti petugas Pemilu 2024, Pantarlih juga menerima gaji. Dikutip dari Kompas TV (26/1/2023), gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan mulai dari sebesar Rp 1 juta per bulan.

Adapun masa kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Demikian penjelasan mengenai informasi gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru