Dibuka hari ini, simak poin penting PPDB Jakarta tahun 2021 jalur zonasi

Senin, 21 Juni 2021 | 10:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dibuka hari ini, simak poin penting PPDB Jakarta tahun 2021 jalur zonasi

ILUSTRASI. Dibuka hari ini, simak poin penting PPDB Jakarta tahun 2021 jalur zonasi.


EDUKASI - JAKARTA. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta tahun 2021 sudah dimulai.

Pendaftaran yang dibuka pada Senin (21/6) hari ini adalah jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dibuka pada tanggal 28 Juni 2021. 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta), zona merupakan pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan. 

Sedangkan jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:

  • Sebaran sekolah
  • Data sebaran domisili calon peserta didik
  • Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 

Baca Juga: Ranking 1 bukan UI atau ITB, ini 10 Universitas terbaik Indonesia versi QS WUR 2022

Penetapan wilayah dan seleksi PPDB jalur zonasi

Seperti yang diinformasikan di Instagram Disdik DKI Jakarta, jalur zonasi ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda. 

Ketentuan CPDB jalur zonasi di Jakarta, diantaranya sebagai berikut:

SD

  • Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju. 

SMP dan SMA

  • Prioritas utama: RT domisili CPBD sama dengan RT lokasi sekolah. 
  • Prioritas kedua: RT domisili CPBD bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
  • Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jika CPBD melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

  • Usia dari tertua ke yang termuda. 
  • Urutan pilihan sekolah. 
  • Waktu pendaftaran. 

Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua. 

Ketentuan pelaksanaan dan pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi

Penting bagi orang tua CPDB untuk memahami ketentuan pelaksanaan jalur zonasi dan pendaftarannya. 

Untuk jenjang SD, siswa hanya dapat memilih seoklah sesuai dengan daftar zona seoklah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama. Kuota SD untuk jalur ini adalah sebanyak 73 persen dari daya tampung. 

Sedangkan untuk SMP dan SMA masing-masing memiliki kuota sebesar 50 persen dari daya tampung. 

CPBD hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Calon siswa terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Baca Juga: Ada 3 program Kampus Merdeka buat mengembangkan diri mahasiswa, ini infonya

Berikut ini mekanisme pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2021. 

1. CPBD mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor peserta. 
2. CPBD dapat memilih sekolah tujuan:

  • Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. 
  • Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. CPBD yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung. 

Jadwal kegiatan PPDB Jakarta 2021 jalur zonasi

Jenjang SD

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21-23 Juni 2021
  • Proses seleksi: 21-23 Juni 2021.
  • Pengumuman: 21-23 Juni 2021. 
  • Lapor diri: 24-25 Juni 2021. 

Jenjang SMP-SMA

  • Pendaftaran: 28-30 Juni 2021. 
  • Proses seleksi: 28-30 Juni 2021. 
  • Pengumuman: 28-30 Juni 2021. 
  • Lapor diri: 1-2 Juli 2021. 

Pendaftaran jalur zonasi baik jenjang SD, SMP, dan SMA dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 14.00 WIB di hari terakhir. Seleksi dibuka pukul pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB di hari terakhir. Lapor diri dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 14.00 WIB di hari terakhir.

Selanjutnya: Ingin daftar PPPK non guru 2021? Ini syarat dan alur pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru