Lowongan Kerja

Dibuka Lowongan Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih, Cek 88 Lokasi Rekrutmen & Linknya

Rabu, 24 September 2025 | 04:48 WIB
Diperbarui Rabu, 24 September 2025 | 04:52 WIB
Dibuka Lowongan Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih, Cek 88 Lokasi Rekrutmen & Linknya

ILUSTRASI. Kemenkop kembali membuka pendaftaran Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk periode Oktober–Desember 2025. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar


Sumber: Kementerian Koperasi dan  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali membuka pendaftaran Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk periode Oktober–Desember 2025. 

Mengutip informasi yang dibagikan akun Instagram @kemenkop, program ini ditujukan khusus bagi 88 kabupaten/kota yang membutuhkan pendaftar tambahan.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

  • Pendaftaran: 23 September 2025 (pukul 21.00 WIB) – 25 September 2025 (pukul 12.00 WIB).
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 26 September 2025.
  • Pelaksanaan Tes: 27 September 2025.
  • Pengumuman Final: 29 September 2025.

Tes yang akan dilaksanakan meliputi:

  • Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Tes Psikotes
  • Wawancara berbasis video
  • Penulisan proposal usaha koperasi desa/kelurahan Merah Putih

Baca Juga: Lowongan Kerja Fotografer & Staf Komunikasi Kemenko PM RI, Ini Syaratnya

Persyaratan Kualifikasi

  • Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan berdomisili sesuai lokasi KDKMP, dibuktikan dengan KTP.
  • Sehat jasmani dan rohani, usia 25–55 tahun.
  • Memiliki NPWP aktif atas nama pribadi.
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi pemerintah.
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis.
  • Bersedia ditempatkan dan mendampingi lokasi KDKMP selama periode kontrak.
  • Untuk pakar/profesional/tenaga ahli: minimal pendidikan S1 atau sederajat.
  • Untuk pelaku usaha: minimal pendidikan SMA (diutamakan D3), memiliki usaha sendiri yang sudah berjalan minimal 2 tahun, usaha masih aktif dan memiliki bukti perizinan serta bukti usaha (NIB, laporan keuangan 2 tahun, omzet minimal Rp500 juta per tahun, tidak dalam kondisi defisit).
  • Untuk pakar/profesional/tenaga ahli pakar: diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidang usaha/kewirausahaan.

Baca Juga: Mengenal Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih: Peran dan Gaji yang Didapat


Terbaru