PROPERTI - TANGERANG SELATAN. Polisi telah menangkap pengembang yang diduga menipu 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengembang tersebut bernama Samtari (40).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut, Samtari ditangkap pada 29 November 2021.
Penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari empat terduga korban penipuan. Beberapa pelapornya adalah pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
"Bahwa terjadi penipuan dan jual beli perumahan. Dan ini perkaranya sudah kita tangani, ada empat LP (laporan polisi)," ucap Sarly, dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
"Pelaporannya mulai bulan Juli 2021 dan pelaku, STR (Samtari), sebenarnya sudah kita amankan pada tanggal 29 November 2021," sambung dia
Baca Juga: Nishitetsu Memulai Proyek The Veranda di Koridor Pondok Indah
Dari hasil pemeriksaan, Samtari merupakan pelaku tunggal. Sarly menyebut, Samtari menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutup utangnya.
Padahal, beberapa calon pembeli disebut sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rumah tinggal di klaster tersebut.
Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Pelaku, setelah kita dalami, (menggadaikan sertifikat tanah) untuk menutupi utang-utangnya. Ini pelakunya adalah pelaku tunggal. Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 atau 372 KUHP," papar Sarly.
Kronologi penipuan
MS (42), salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya membeli salah satu rumah di permukiman itu pada tahun 2018.
Rumah dibeli secara kontan dengan harga Rp 550 juta. Dia kemudian menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Samtari berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam waktu satu tahun.